PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Pembangunan
erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat agar tercipta sebuah
kesejahteraan. Dalam mewujudkan kesejahteran masyarakat, pemerintah juga harus
memperhatikan masalah kemiskinan. Karena kemiskinan merupakan masalah umum bagi
suatu Negara yang tidak dapat dilepaskan dari masalah pemenuhan kebutuhan
hidup. Selain itu di dalam pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan
bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh Negara”.
Untuk
meminimalisir permasalahan kesejahteraan sosial, khususnya kemiskinan maka pemerintah
Indonesia saat ini memiliki beberapa program penanggulangan kemiskinan. Program
tersebut salah satunya tertuang dalam PERMENSOS RI No.1 Tahun 2018 Tentang
Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam PERMENSOS RI No.1 Tahun 2018 pasal 3
disebutkan bahwa “Sasaran PKH merupakan
keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data
terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan,
pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial”.
Program
PKH merupakan program yang dibuat oleh Kementrian Sosial RI, tujuan utama PKH
adalah meningkatkan aksebilitas terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan
kesejahteraan sosial. PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran
keluarga miskin dalam jangka pendek serta memutus rantai kemiskinan dalam
jangka panjang.
Komentar
Posting Komentar