PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

 

Pembangunan erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat agar tercipta sebuah kesejahteraan. Dalam mewujudkan kesejahteran masyarakat, pemerintah juga harus memperhatikan masalah kemiskinan. Karena kemiskinan merupakan masalah umum bagi suatu Negara yang tidak dapat dilepaskan dari masalah pemenuhan kebutuhan hidup. Selain itu di dalam pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”.

Untuk meminimalisir permasalahan kesejahteraan sosial, khususnya kemiskinan maka pemerintah Indonesia saat ini memiliki beberapa program penanggulangan kemiskinan. Program tersebut salah satunya tertuang dalam PERMENSOS RI No.1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam PERMENSOS RI No.1 Tahun 2018 pasal 3 disebutkan bahwa “Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial”.

Program PKH merupakan program yang dibuat oleh Kementrian Sosial RI, tujuan utama PKH adalah meningkatkan aksebilitas terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam jangka pendek serta memutus rantai kemiskinan dalam jangka panjang.

      Secara Nasional, PKH disalurkan pada 34 Provinsi dengan 514 Kabupaten/Kota. Dalam program PKH ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pembangunan yaitu masih besarnya jumlah penduduk miskin serta rendahnya kualitas sumber daya manusia. Bahkan dalam Al-Qur’an dianjurkan untuk menyantuni anak yatim dan fakir miskin seperti yang disebutkan dalam Q.S Al-Ma’un, yang artinya:

“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin, maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna”.  

       Sehingga jika program PKH utamanya pada pasal 3 PERMENSOS RI No.1 Tahun 2018 jika di implementasikan dengan baik maka akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan dampak maslahat bagi masyarakat serta sejalan dengan prinsip hukum islam.




Komentar