PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Pembangunan erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat agar tercipta sebuah kesejahteraan. Dalam mewujudkan kesejahteran masyarakat, pemerintah juga harus memperhatikan masalah kemiskinan. Karena kemiskinan merupakan masalah umum bagi suatu Negara yang tidak dapat dilepaskan dari masalah pemenuhan kebutuhan hidup. Selain itu di dalam pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” . Untuk meminimalisir permasalahan kesejahteraan sosial, khususnya kemiskinan maka pemerintah Indonesia saat ini memiliki beberapa program penanggulangan kemiskinan. Program tersebut salah satunya tertuang dalam PERMENSOS RI No.1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam PERMENSOS RI No.1 Tahun 2018 pasal 3 disebutkan bahwa “ Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, ...